Polsek Teluk Mengkudu Ciduk  Satu Keluarga Edarkan Sabu di Sergai

Polsek Teluk Mengkudu Ciduk  Satu Keluarga Edarkan Sabu di Sergai

SERGAI,(PAB)-

Satu Keluarga Pengedar narkotika jenis Sabu di dusun II Desa Setrak Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)  diringkus  Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, Polres Serdang Bedagai,Kamis (15/7/2020) sekitar pukul  14.00 Wib.

Satu keluarga yang terdiri dari  anak , ibu dan Ayah kerap mengedarkan narkoba ditempat kediamannya, ketiga pelaku, Edi  Syahputra  alias Putra alias Gondrong (29), Sumiati alias alias Nenek Kusik (56),Ruslan alias Untung (59).

Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil menyita  barang bukti,1,(satu) kantongan plastik yang berisikan 1,(satu) buah bungkus rokok Surya berisikan 2,(dua) buah plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal jenis sabu.

Selanjutnya ditemukan juga Sebungkus rokok Sempurna berisikan 3,(tiga)  buah plastik klip transparan yang berisikan shabu dan 1,(satu) buah bungkus rokok Magnum berisikan 5,(lima) buah klip plastik transparan yang berisikan sabu serta 1,(satu) buah dompet berisikan uang sejumlah Rp1.5 juta serta 1,(satu) buah cincin emas.

Berikutnya ditemukan sebuah kotak HP Note 5A yang didalamnya terdapat 1,(satu) buah plastik transparan yang berisikan sabu,1,(satu) buah mancis warna biru, 1,(satu) buah mancis warna merah, 1,(satu) buah dot, 1,(satu) buah pipet, 2,(dua) buah jarum dan 
1,(satu) buah gunting dan sebuah alat hisap sabu atau bong juga  1,(satu) buah dompet yang berisikan uang Rp50 ribu.

Terkait penangkapan satu keluarga ini,Kapolres Serdang Bedagai, AKBP R.Simatupang, SH,M.Hum, didampingi Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP. B Pakpahan, Jumat (17/7/2020) kepada wartawan mengatakan, penangkapan 3 pelaku  yang masih satu keluarga ini menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi disekitar Desa Pematang Setrak tepatnya di Dusun II Desa Pematang Setrak Kecamatan. Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari hasil penyelidikan diketahui bernama  Edi Syahputra alias Putra alias Gondrong yang sangat meresahkan warga dan anak anak muda desa Pematang Setrak,"Ujar kapolres

Berdasarkan laporan itu, Kanit Reskrim IPDA B. Manurung, bersama anggota Opsnal Polsek Teluk Mengkudu bersama anggota untuk melakukan serangkaian penyelidikan di Dusun II Desa Pematang Setrak dan melakukan pengintaian dan pelaku diketahui sedang berada didalam rumah dan kemudian dilakukan under cover buy.

Selanjutnya Team Opsnal Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, melakukan penggrebekan  penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku dan pada saat itu barang bukti berupa bantal ditemukan pada  Sumiati dan selanjutnya pelaku di interogasi guna dilakukan pengembangan dari mana pelaku mendapatkan barang narkoba tersebut dan  pelaku mengaku dari Rivai bertempat tinggal di Pekan Minggu Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut di amankan ke komando Polsek Teluk Mengkudu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

" Tersangka dijerat Pasal 114 subs pasal 112,  UU RI No 35 tahun 2009 ancaman hukuman masksimal 20 tahun Penjara, Saat para tersangka diamankan di Satresnarkoba Polres Sergai guna pengembangan kasusnya," pungkas Kapolres.(Bambang)

Berita Lainnya

Index